Malang, Wartapawitra.com – Jajaran Polres Malang kembali menuai prestasi dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial RM (30) di kawasan Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, pada Senin (28/9/2026).
Dalam penyergapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1.159,49 gram, 2.122 butir pil ekstasi, serta 168 cartridge vape yang memuat cairan etomidate.
Seluruh barang haram bernilai tinggi tersebut disinyalir bakal disebarkan ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Malang hingga kawasan Jawa Timur lainnya.
Pengungkapan ini melengkapi deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Malang yang sepanjang Agustus hingga September 2026 tercatat telah membongkar 32 kasus narkotika dengan membekuk 49 orang tersangka. Dari deretan kasus itu, barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate berhasil disita petugas.
Menanggapi pencapaian tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Malang memberikan sorotan khusus. Pihaknya mendesak adanya penguatan strategi pencegahan serta sinergi lintas sektor guna memproteksi kalangan mahasiswa, pelajar, dan generasi muda dari ancaman barang haram.
Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Malang, Fahmi Aziz, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras Polres Malang. Namun, ia menekankan pentingnya menyadari bahwa upaya pemberantasan tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum semata.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Malang dalam menggagalkan peredaran narkotika. Namun, persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan melalui penindakan. Kita juga harus memperkuat benteng pencegahan agar generasi muda tidak menjadi pasar bagi jaringan narkotika,” tutur Fahmi Aziz.
Fahmi menggarisbawahi bahwa penanganan masalah narkoba memerlukan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan aspek hukum, edukasi, pencegahan, rehabilitasi, hingga keterlibatan aktif masyarakat.
Oleh karena itu, HMI mendorong hadirnya gerakan kolektif yang menghimpun kekuatan Polres Malang, BNN, Pemkab Malang, kampus, sekolah, pesantren, organisasi pemuda, tokoh agama, hingga elemen masyarakat luas.
“HMI siap mengambil bagian dalam ruang preventif. Kami ingin mahasiswa dan pemuda tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari solusi,” tegas Fahmi.
Di samping itu, HMI mengimbau warga agar senantiasa memanfaatkan saluran resmi tatkala hendak melaporkan indikasi peredaran narkoba. Fahmi mewanti-wanti masyarakat supaya tidak mengambil tindakan sendiri di luar hukum atau menyebarkan tuduhan yang kebenarannya belum teruji.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, sampaikan melalui kanal resmi aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting, tetapi proses pembuktian dan penindakan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang,” terangnya.
Sebagai langkah nyata, HMI berencana menggulirkan rangkaian program edukasi di lingkungan perguruan tinggi, sekolah, pesantren, hingga komunitas pemuda. Para kader HMI pun disiapkam untuk bergerak langsung sebagai edukator sebaya bagi sesama generasi muda.
Guna memperkuat benteng pertahanan tersebut, HMI turut mendorong kampanye preventif masif yang memuat edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba, pemetaan modus perekrutan, pembentukan ruang pergaulan positif, hingga kemudahan akses layanan bantuan.
“Pemberantasan narkoba harus sampai pada akarnya, tetapi pencegahan juga harus sampai ke lingkungan paling dekat dengan generasi muda: keluarga, sekolah, kampus, pesantren, komunitas dan ruang digital,” pungkas Fahmi.
HMI Cabang Kabupaten Malang menegaskan kesiapannya untuk bergandengan tangan dengan segenap lapisan masyarakat demi mewujudkan sistem pencegahan narkoba yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Artikel Polres Malang Gagalkan Peredaran Sabu 1,1 Kg, HMI Desak Aksi Nyata Bentengi Generasi Muda pertama kali tampil pada wartapawitra.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan